STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
STANDAR PROSEDUR OPERATIONAL PENGHIJAUAN
BANK SAMPAH JEMBAR MANAH KOTA BATAM
DOC. SOP - 1 - 01
Daftar Isi :
Maksud dan tujuan dituliskannya Standar Operating Prosedur ini adalah untuk bahan acuan karyawan Bank Sampah Jembar Manah Kota Batam dalam melaksanakan tugas-tugas penanaman pohon/penghijauan di instansi Pemerintah/swasta, perhotelan, sekolah dan universitas, perindustrian, pariwisata dan perumahan - perumahan, yang telah bekerjasama dengan Bank Sampah Jembar manah Kota Batam.
Standar Operating Prosedur ini dibuat untuk tercapainya hasil kerja karyawan Bank Sampah Jembar Manah Kota Batam yang maksimal sesuai dengan sasaran kerja pokok serta terpenuhinya garis - garis kebijaksanaan yang ditetapkan manajemen Bank Sampah Jembar Manah Kota Batam khususnya mengenai prosedur penanaman pohon, bunga dan tanaman hias lainnya dan juga cara - cara pemeliharaannya.
B. Ruang Lingkup :
Ruang lingkup penanaman pohon dan tanaman hias yang dikehendaki oleh masing - masing instansi, perusahaan, pariwisata, sekolah, universitas dan perumahan adalah terpeliharanya pohon dan tanaman hias tersebut agar dapat tumbuh dan berkembang dengan subur secara memadai sehingga tercipta keindahan dan lingkungan yang asri.
C. Referensi :
1. UU No 40/2007 ps 74 ayat 1,2,3
2. UU No 25/2007 ps.15 & ps 17
3. UU No 32/2009
4. UU No 18/2008
5. PP No 82/2001
6. PP No 41/1999
7. PERMEN LH No 13/2012
8. PERDA BATAM No 5/2007
D. Jam Kerja karyawan Penghijauan :
Jam/ waktu bertugas karyawan pertamanan Bank Sampah diatur khusus sebagai berikut :
1. 08.00 - 17.00 WIB
E. Tugas Pokok/ Prosedur :
Menanam pohon dan tanaman hias yang telah di tetapkan oleh manajemen Bank Sampah Jembar manah Kota Batam di masing - masing instansi, perkantoran, tempat pariwisata, hotel, sekolah, universitas dan lingkungan perumahan dan memelihara pohon dan tanaman hias tersebut dengan prosedur sebagai berikut :
1. Penetapan lokasi oleh manajemen masing - masing instansi, perusahaan, tempat pariwisata, hotel, sekolah, universitas di lingkungannya.
2. Mempersiapkan jenis - jenis pohon/tanaman hias yang dikehendaki oleh pihak masing - masing instansi dan Bank Sampah Jembar Manah kota Batam.
3. Perayaan/ceremonial penanaman pohon/tanaman hias di masing - masing instansi, perusahaan, tempat pariwisata, hotel, sekolah, universitas dan perumahan yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan tamu undangan.
4. Pihak Bank Sampah Jembar manah Kota Batam akan melakukan pemeliharaan dan perawatan pohon, tumbuh - tumbuhan dan tanaman hias yang telah di tanam dengan cara yang sistematis.
5. Untuk selanjutnya pihak Bank sampah Jembar Manah Kota Batam akan melakukan penanaman berikutnya, mengadakan evaluasi pertamanan dan penghijauan dan mengadakan monitoring berkala setiap 6(enam) bulan dan melaporkan hasil kepada masing - masing instansi, tempat pariwisata, hotel, sekolah, universitas dan di perumahan yang bekerjasama dengan Bank Sampah Jembar Manah Kota Batam.
F. Laporan :
Pada akhir tugas penanaman dan pemeliharaan, karyawan pertanaman harus membuat laporan tentang pelaksanaan tugas di lapangan yang telah dilakukan. Laporan dalam bentuk tertulis dan dalam hal monitoring yang berkelanjutan maka akan disertakan laporan yang disertai dengan photo tanaman/pohon yang telah ditanam/dipelihara.
G. Komunikasi :
1. Telepon / Handphone.
2. Buku Laporan / Jurnal.
H. Tanggung Jawab :
Koordinator pertamanan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas penanaman dan pemeliharaan, monitoring dan pelaporan penghijauan di tempat yang telah di tunjuk oleh manajemen bank Sampah Jembar Manah Kota Batam sesuai dengan Standard Operating Prosedure dengan baik dan benar.
I. Perubahan Peraturan :
Standard Operating Prosedure penghijauan berlaku efektif sejak ditandatanganinya oleh Direktur Bank Sampah Jembar Manah Kota Batam dan dapat diperbaharui, dirubah/diganti serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan.
J. Lampiran - lampiran :
1. Platation program plan 2014 (C S R )
2. Plantation flow chart
No comments:
Post a Comment